Keadilan merupakan suatu ukuran  keabsahan suatu tatanan kehidupan berbangsa bermasyarakat dan bernegara.  Perwujudan  keadilan perlu diupayakan dengan memberikan jaminan terhadap tegaknya keadilan.
 1.  Pengertian Keterbukaan dan keadilan
              Keterbukaan atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka dan transparan, yang  secara harfiah berarti jernih, tembus cahaya, nyata, jelas, mudah dipahami,  tidak keliru, tidak sangsi atau tidak ada keraguan.  Dengan demikian Keterbukaan atau transparansi adalah tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas mudah dipahami dan tidak  disangsikan lagi kebenarannya.  Kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan atau transparansi berarti  kesediaan pemerintah untuk senantiasa memberikan informasi faktual mengenai  berbagai hal yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan.
              Keadilan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berasal darai kata adil yang berarti kejujuran, kelurusan dan keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak  memihak, tidak sewenang-wenang.  
 Menurut  Ensiklopedi Indonesia kata Adil berarti :
 ·         Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
 ·         Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
 ·         Mengetahui hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut  aturan yang berlaku.
 ·         Tidak pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak  dan kewajibannya.
 2.  macam-Macam Keadilan
       1) Keradilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).  
 Contoh:
 Ø  adalah adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang  mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A. 
 Ø  Setiap orang memiliki hidup.  Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil
       2)  Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang  menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan. 
       Contoh:
 Ø  Adalah adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu  sesuai dengan kinerjanya selama ini.
 Ø  Adalah tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh  penghargaan dari presiden.
 3)   Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan  Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum  Commune).
 Contoh:
 Ø  Adalah adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
 Ø  Adalah adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU  yang berlaku.
 4)  Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau  denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
 Contoh:
 Ø  Adakah adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya  sangat besar.
 Ø  Adalah tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah  semangka dihukum berat.
 5)   Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa  kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai  bidang kehidupan.
 Contoh:
 Ø  Adalah adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair  sesuai denga kreatifitasnya.
 Ø  Adalah tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat  hanya karena syairnya  berisi keritikan terhadap pemerintah.
 6).   Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang  memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
 7)  Keadilan Sosial
        Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannyatergantung dari struktur proses  eknomi, politik, sosial, budaya dan ideologis dalam masyarakat.  Maka struktur  sosial  adalah hal pokok dalam mewujudkan keadilan sosial.  Keadilan sosial tidak hanya menyangkut upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan kebutuhan  hidup yang wajar bagi masyarakat.
 Keadilan menurut  Aristoteles :
 1)  Keadilan Distributif, keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan  kemakmuran menurut kerja dan kemampuannya.
 2)   Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa  melihat jasa-jasa perseorangan.
 3)   Keadilan kdrat alam, yaitu keadilan yang bersumber pada hukum kodrat alam.
 4)   Keadilan konvensional adalah keadilan yang mengikat warga negara karena keadilan itu didekritkan melalui kekuasaan.
 Keadilan menurut  Prof. Dr. Notonagoro SH, menambahkan adanya keadilan legalitas, yaitu keadilan hukum.
 Makna Keterbukaan  dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
        Dalam teori demokrasi pemerintahan yang terbuka adalah suatu hal yang esensial atau penting terutama akses bebas  setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi, supaya tidak terjadi  saling curiga antar individu, masyarakat dengan pemerintah.  Keterbukaan dalam  penyelenggaraan yaitu setiap kebijakan haruslah jelas , tidak dilakukan secara sembunyi,  rahasia tetapi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawabannya bisa diketahui  publik dan rakayat berhak atas informasi faktual mengenai berbagai hal yang  menyangkut pembuatan dan penerapan kebijakan.  
 Ada  3 alasan pentingnya keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan :
 1)   Kekuasaan pada dasarnya cenderung diselewengkan.  Semakin besar kekuasaan semakin besar pula kemungkinan terjadi penyelewengan.
 2)   Dasar penyelenggaraan pemerintahanh itu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, agar penyelenggaraan pememrintahan  itu tetap dijalur yang benar untuk kesejahteraan rakyat.
 3)   Dengan keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas bebas warganegara terhadap informasi yang pada gilirannya akan  memiliki pemahaman yang jernih sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam  menciptakan pemerintahan yang konstruktif dan rasional.
 Ciri-ciri keterbukaan  menurut David Beetham dan Kevin Boyle :
 1) Pemerintah menyediakan  berbagai informasi faktual mengenai kebijakan yang akan dan sudah dibuatnya.
 2) Adanya peluangnbagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses  berbagai dkumen pemerintah melalui parlemen.
 3) Terbukanya rapat-rapat pemerintah bagi publik dan pers, termasuk  rapat-rapat parlemen.
 4) Adanya konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik oleh  pemerintah mengenai baerbagai kepemtingan yang berkaitan dengan perumusan dan  pelaksanaan kebijakan.
        Prinsip mengenai pemerintahan yang terbuka tidak berarti bahwa semua informasi mengenai penyelenggaraan boleh  diakses oleh publik.  Ada informasi tertentu yang tidak boleh diketahui oleh umum berdasarkan undang-undang.
        Menurut David Beetham dan Kevin Boyle  ada 5 hal  informasi yang tidakboleh diketahui publik yaitu:
 1)   Pertimbangan-pertimbangan kabinet
 2)   Nasehat politis yang diberikan kepada menteri
 3)   Informasi-informasi yang menyangkut pertahanan nasional, kelangsunganhidup  demokrasi dan keselamatan individu-idividu, warga masyarakat.
 4)   Rahasia perdagangan dari oerusahaan swasta.
 5)   Arsip pribadi kecuali sangat dibutuhkan.
        Menurut Freedom of  Information Act di Amerika Serikat, ada 9 informasi yang bersifat rahasia namun tidak  wajib tergantung pada suatu lembaga, yaitu :
 1)   Mengenai keamanan nasional dan politikluar negeri (rencana militer, persenjataan, data iptek tentang keamanan  nasional dan data CIA)
 2)   Ketentuan internal lembaga
 3)  informasi yang secara tegas dilarang UU untuk diakses publik.
 4)  Infrmasi bisnis  yang bersifat sukarela.
 5)  Memo internal pemerintah
 6)   Informasi pribadi (personal privacy)
 7)  Data  yang berkenaan dengan penyidikan
 8)  Informasi lembaga keuangan
 9)  Informasi dan data geologis dan geofisik mengenai sumbernya.
 Pengertian Pemerintahan  yang baik (Good Governance):
 1. Worl Bank, Good Gevernance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang solid dan bertanggung  jawab sejalan dengan prinsip demokrasi,pasar yang efisien, pencegahan korupsi menjalankan desiplin anggaran dan penciptaan kerangka hukum dan politik  bagi tumbuhnya aktivitas swasta.
 2. UNDP,Good Governance adalah suatu hubnungan yang sinergis  dan konstruktif  di antara sektr swasta dan masyarakat.
 3. Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2000, Pemerintahan yangbaik adalah  pemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, tranparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi,  efektivitas, supremasi hukum dan dapat diterima seluruh masyarakat.
 Ciri atau  karakteristik, prinsip Good Governance menurut UNDP :
 1. Partisipasi (Participation), yaitukeikutsertaan masyarakat dalam proses pembuatan keputusan,  kebebasan berserikat dan berpendapat, berpartisipasi secara konstruktif.
 2.  Aturan Hukum (rule of law), hukum harus adil tanpa pandang bulu.
 3. Tranparan (transparency) yaitu adanya kebebasan aliran informasi sehingga mudah diakses masyarakat.
 4. Daya Tanggap (responsivenes) yaitu proses yang dilakukan setiap institusi diupayakan untuk melayani  berbagai pihak (stakeholder).
 5. Berorientasi Konsessus (Consensus Oriented) bertindak sebagai mediator bagi kepentingan yang berbeda  untuk mencapai kesepakatan.
 6. Berkeadilan (equity) memberikan kesempatan  yang sama baik pada laki maupun   perempuan dalamupaya meningkatkan danmemelihara kualitas hidupnya.
 7. Efektifitas dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency) segala proses dan kelembagaan diarahkan untuk  menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemamfaatan  berbagai sumber yang tersedia dengan baik.
 8. Akuntabilitas (Accountability) yaitupara pengambilkeputusan  baik pemerintah, swasta dan masyarakat madani harus bertanggung jawab pada  publik.
 9. Bervisi strategis (stratrgic Vision) para pemimpin dan masyarakat emiliki perspektif yang luas dan jangka panjang  dalam menyelenggaraan dan pembangunan dengan mempertimbangkan  aspek historis,kultur dan kompleksitas sosial.
 10. Kesalingketerkaitan (Interrelated),adanya kebijakan yang saling memperkuat dan terkait (mutually reinforcing)  dan tidak berdiri sendiri.
              Prinsip-prinsip, ciri atau karakteristik  good governance menurut Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) ada sembilan macam :
 a.  Partisipasi masyarakat,  semua warga masyarakat mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan, langsung atau tak langsung melalui lembaga  perwakilan yang sah seperti DPR, DPD.
 b.  Tegaknya supremasi hukum, bersifat adil dan diberlakukan kepada setiap orang tanpa pandang bulu.
 c.  Keterbukaan, seluruh informasi mengenai proses pemerintahan dan mengenai lembaga-lembaga pemerintahan  lainnya dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan, informasi harus memadai  agar dapat dipantau rakyat melalui media massa, tv, radio atau internet.
 d.  Peduli pada stakeholder, lembaga-lembaga dan proses pemerintahan berusaha melayani masyarakat  tanpa diskriminasi.
 e.  Berorientasi pada konsensus, menjembatani kepentingan – kepentingan yang berbeda dalam kelompok masyarakatdemi keentinmgan masyarakat secara menyeluruh.
 f.  Kesetaraan, semua warga masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki dan mempertahankan kesejahteraan mereka.
 g.  Efektifitas dan efisiensi, proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga mampu menggunakan  sumber  daya yang ada secara maksimal untuk kebutuhan masyarakat.
 h.  Akuntabilitas, para pengambil keputusan pemerintah, swasta, organisasi masyarakat bertanggung jawab  kepada masyarakat ayau lembaga yang bersangkutan.
 i.  Visi Strategis, para pemimpin dan masyarakat memiliki:
 ·         Persfektif yang luas jauh kedepan mengenai tata pemerintahan yang baik dan  pembangunan manusia.
 ·         Kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan pemngembangan  pemerintahan yang baik
 ·         Pemahaman atas kompleksitas sejarah, budaya dan sosial yang menjadi dasar  persfektif kedepan tersebut.
 Asas-asas umum  Pemerintahan yang baik menurut UU No. 28 Tahun 1999 tentang  Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN pasal 3 yaitu:
 1. Asas kepastian hukum, mengutamakan peraturan perundangan, kepatuatn dan keadilan sebagai dasar setiap kebijakan penyelenggara negara.
 2. Asas tertib penyelenggara negara, mengedepankan keteraturan, keserasian keseimbangan sebagai landasan penyelenggaraan negara.
 3. asas kepentingan umum yaitu mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara  yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
 4. Asas keterbukaan, yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk  memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif dan tetap  memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi pribadi. Golongan dan rahasia negara.
 5. Asas proporsionalitas,mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
 6. Asas Profesionalitas, mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etikperaturan yang berlaku.
 7. Asas akuntabilitas,yaitu setiap kegiatan penyelenggara negar dan  hasilnya harus dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai peraturan yang berlaku.
 Dampak Penyelenggaraan  yang tidak terbuka (transparan)
              Akibat yang secara langsung dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak  transparan adalah terjadinya korupsi politik yaitu penyalahgunaan jabatan publik  untuk keuntungan pribadi atau kelompok.  Di mas orde baru koruosi politik hampir disemua tingkatan pemerinah, dari  pemerintahan desa sampai tingkat pusat.  Negara kita saat itu termasuk salah satu negara terkorup di dunia.  Korupsi politik  itu membawa akibat lanjutan yang luar biasa yaitu krisis multi deminsional di berbagai bidang  kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan keamanan, krisis  kepercayaan rakyat kepada pemerintah, krisis moral dipemerintahan.
              Di bidang politik, lembaga politik baik eksekutif, legislatif dan yudikatif  tak berfungsi optimal.  Mereka sangat sedikit menghasilkan kebijakan yang berpihak untuk kepentingan umum.  Sering  kali kebijakan itu sebagai proyek untuk memperkaya diri. Yudikatif sering memutuskan yang bertentangan  rasa keadilan, sebab hukum bisa dibeli.
              Di bidang Ekonomi,  semua kegiatan ekonomi yang bersinggungan dengan birokrasi pemerintahan di warnai uang pelicin asehingga kegiatan ekonmi berbelit-belit dan mahal.  Invesrtor menjadi  enggan berinvestasi karena banyak perizinan sehingga perekonomian tidak tumbuh maksimal.
              Di bidang sosial, budaya dan agama, terjadi pendewaan materi dan  konsumtif.  Hidup diarahkan semarta untuk memperoleh kekayaan dan kenikmatan hidup tanpamemperdulikan moral dan etika agama  seperti korupsi.
              Di bidang pertahanan dan keagamaan, terjadi ketertinggalan profesinalitas aparatyaitu tidak sesuai dengan tuntutan zaman sehingga aparat keamanan  tidak mampu mencegah secara dini gejolak sosial dan gangguan keamanan.
 Indikator-Indikator Penyelenggaraan  pemerintrahan yang tidak transparan dan akibatnya menurut karateristik, ciri, prinsip pemerintahan yang baik menurut UNDP : 
|  No |  Karakteristik |  Indikator   penyelenggaraan |  Akibatnya | 
|  1 |  Partisipasi |  ·           Warga  masyarakat dibatasi/tidak memiliki hak suara   dalam proses pengambilan keputusan  ·           Informasi  hanya sepihak (top-down) lebih bersifat instruktif  ·           Lembaga  perwakilan tidak dibangun berdasarkan kebebasan   berpolitik (partai Tunggal)  ·           Kebebasan  berserikat dan berpendapat serta pers sangat   dibatasi |  Warga masyarakat   dan pers cebderung pasif, tidak ada kritik, unjuk rasa, masyarakat  tidak   berdaya terkekang dengan berbagai aturan dan doktrin | 
|  2 |  Aturan hukum |  ·           Hukum dan  peraturan lainnya lebih berpihak pada   penguasa  ·           Penegakan  hukum (law enforcement) lebuh banyak berlaku   bagi masyarakat bawah baik secara politik maupun ekonomi  ·           Peraturan  tentang HAMterabaikan demi stabilitas dan   pencapaian tujuan negara |  Masyarakat lemah   dan masih banyak hidup dalam ketakutan dan tertekan | 
|  3 |  Transparan |  ·           Informasi  yang didapat satu arah hanya dari pemerintah   dan terbatas  ·           Sulit bagi  masyarakat untuk memonitor / mengevaluasi   penyelenggaraan pemerintahan |  Pemerintah tertutup   dengan segala keburukannya sehingga masyarakat tidak tahu apa yang  terjadi  | 
|  4 |  Daya tanggap |  ·           Proses  pelayanan sentralistik dan kaku  ·           Banyak  pejabat memposisikan diri sebagai sebagai   penguasa  ·           Pelayanan  masyrakat masih diskriminatif, knvensional,   bertele-tele (tidak responsif) |  Segala pelayanan   penuh dengan KKN | 
|  5 |  Berorientasi   konsensus |  ·           Pemerintah  lebih banyak bertindak sebagai alat   kekuasaan negara  ·           Lebih banyak  bersifat komando dan instruksi  ·           Segala  prosedur masih bersifat sekedar formalitas  ·           Tidxak ada  peluang untuk mengadakan knsensus dan   musyawarah |  Pemerintah   cenderung otoriter karena konsensus dan musyawarah tertutup | 
|  6 |  Berkeadilan |  ·           Adanya  diskriminasi gender dalam penyelenggaraan   pemerintshsn  ·           Menutup  peluang bagi terbentuknya organisasi non   pemerintah/LSM yang menuntut keadilan dalam berbagai segi kehidupan  ·           Masih banyak  aturan yang berpihak pada gender tertentu |  Arogansi kekuasaan   sangat dminan dalam menetukan penyelenggaraan pemerintahaqn | 
|  7 |  Efektivitas dan   efisiensi |  ·           Manajemen  penyelenggaraan negara bersifat konvensional   dan terpusat  ·           Kegiatan  penyelenggaraan negara lebih banyak digunakan   untuk acara seremonial  ·           Pemamfaatan  SDA dan SDM tidak berdasarkan prinsip   kebutiuhan |  Negara cenderung   salah urus dalam mengolah SDA dan SDM sehingga banyak pengangguran  tidak   memiliki daya saing | 
|  8 |  Akuntabilitas |  ·           Pengambil  keputusan dominasi pemerintah  ·           Swasta dan  masyarakat    memiliki peran sangat kecil terhadap pemerintah  ·           Pemerintah  memonopoli beb[rbagai alat produksi   strategis  ·           Masyarakat  dan pers tidak diberi peluang utuk menilai   jalannya pemerintahan |  Pemerintah dominan   dalam semua lini kehidupan sehingga warga masyarakatnya tidak berdaya  untuk   mengntrol apa yang telah dilakukan pemerintahnya | 
|  9 |  Bervisi strategis |  ·           Pemerintah  lebih dengan kemapanan yang telah dicapai  ·           Sulit  menerima perubahan yang berkaitan dengan masalah   politik, hukum dan ekonomi  ·           Kurang mau  memahami aspek-aspek kultural,historis,   kompleksitas sosial masyarakat  ·           Penyelenggaraan  pemerintahan statis dan tidak memiliki   jangkauan jangka panjang |  Banyak penguasa   yang pro status quo dan kemapanan sehingga tidak perduli terhadap  perubahan   internal maupun internal negaranya | 
|  10 |  Kesalingtergantungan |  ·           Banyak  penguasa yang arogan dan mengabaikan peran   swasta dan masyarakat  ·           Pemerintah  merasa paling benar dan pintar dalam   menentukan jalannya pemerintahan  ·           Masukan atau  kritik dianggap provokator dan anti   kemapanan dan stabilitas  ·           Swasta dan  masyarakat tidak diberi kesempatan untuk   bersinergi dalam membangun negara |  Para pejabat   dianggap lebih tahu dalam segala hal sehingga masyarakat tidak punya   keinginan untuk bersinergi dalam membangun negaranya | 
 Bentuk  sikap yang mencerminkan keterbukaan dan keadilan
 1. Apresiatif terhadap keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,  yaitu upaya untuk memahami, menilai, dan menghargai keterbukaan dalamkehidupan berbangsa dan bernegara, seperti :
       a. berusaha mengetahui dan memahami hal yang mendasar atau elementer tentrang keterbukaan dan keadilan.
       b. Aktif mencermati kebijakan dalam kehidupan bangsa dan negara.
       c. Berusaha menilai perkembangan keterbukaan dan keadilan 
       d. Menghargai tindakan pemerintah atau pihak lain yang konsisten dengan prinsip keterbukaan
       e. Mengajukan keritik terhadap  tindakan yang bertentangan dengan  prinsip keterbukaan
       f. Menumbuhkan danmempromosikan budaya keterbukaan dan transparansi mulai dari keluarga, masyarakat dan  lingkungan kerja.
 2. Berpartisipasi dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dari lembaga  yang bertugas untuk menjamin keadilan dan  prilaku positif masyarakat dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan, seperti :
       a. Mengetahui hal-hal yangnmendasar tentang keadilan
       b. Mencermati fakta ketidakadilan dalam masyarakat dan kebijakan yang berkaitan dengan keadilan
       c. Memantau kinerja lembaga yang bertugas memberikan keadilan
       d. Menghargai tindakan berbagai pihak yang memperkuat jaminan keadilan
       e. Mengajukan kritik terhadap tindakan yang tidak adil dan mencari solusi jaminan  keadilan
       f. Membiasakan diri bertindak adil dari keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.

 
 

 
 
0 komentar:
Posting Komentar