.
 

Perjanjian Internasional


  • Pengertian Perjanjian International
a.       Oppenheimer-Lauterpacht.
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban dari pihak pihak yang mengadakan perjanjian.
b.      G. Schwarzenberger.
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional.
c.       Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, SH.
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat akibat hukum tertentu.


  • Macam Macam Perjanjian Internasional.
1.      Menurut Subjeknya.
§         Perjanjian antar negara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
§         Perjanjian antara negara dengan subjek hukum internasional yang lain misal organisasi internasional.
§         Perjanjian antar subjek hukum internasional selain negara.
2.      Menurut Isinya.
§         Perjanjian di bidang politik,misal pakta pertahanan.
§         Perjanjian di bidang ekonomi, misal IMF.
§         Perjanjian di bidang hukum, misal batas negara.
§         Perjanjian di bidang kesehatan, misal penanggulangan AIDS.
3.      Menurut Proses Pembentukannya.
§         Perjanjian yang bersifat penting yang dibuat melelui proses perundingan, penandatanganan dan ratifikasi.
§         Perjanjian yang bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap yaitu perundingan dan penandatanganan.
4.      Menurut Fungsinya.
§         Perjanjian yang membentuk hukum yaitu perjanjian yang yang meletakkan ketentuan ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan.
§         Perjanjian yang bersifat khusus yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara negara yang mengadakan perjanjian saja.

  • Proses Pembuatan Perjanjian Internasional.
1.      Menurut Konggres Wina 1969.
Proses pembuatan perjanjian internasional menurut kongres Wina tahun 1969 terdiri dari tiga tahap yaitu :
§         Perundingan ( negotiation ).
§         Penandatanganan ( signature ).
§         Pengesahan ( ratification ).
2.      Menurut Hukum Positif Indonesia.
§         Penjajakan.
§         Perundingan ( negotiation ).
§         Perumusan naskah perjanjian.
§         Penerimaan naskah perjanjian ( adoption of the text ).
§         Penandatanganan ( signature ).
§         Pengesahan naskah perjanjian ( authentication of the text ).


  • Jenis Jenis Perjanjian Internasional.
1.      Bilateral.
Adalah perjanjian yang bersifat khusus karena hanya mengatur hal hal yang menyangkut kepentingan dua negara.
2.      Multilateral.
Perjanjian yang diadakan oleh lebih dari dua negara dan sering disebut sebagai Law Making Treaties karena mengatur hal hal yang menyangkut kepentingan umum.

  • Istilah Istilah Dalam Perjanjian Internasional.
1.      Traktat ( Treaty ).
Perjanjian paling formal dari dua negara atau lebih dan mencakup bidang politik dan ekonomi.
2.      Konvensi ( convention ).
Persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijakan tingkat tinggi.
3.      Protokol ( Protocol ).
Persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara.
4.      Persetujuan ( Agreement ).
Perjanjian yang bersifat teknis atau administratif
5.      Perikatan ( Arrangement ).
Merupakan istilah untuk transaksi transaksi yang bersifat sementara.
6.      Proses Verbal
Catatan catatan konferensi diplomatik atau suatu kemufakatan.
7.      Piagam ( Statute ).
Himpunan peraturan yang telah ditetapkan oleh persetujuan internasional.
8.      Deklarasi ( Declaration ).
Perjanjian internasional yang berupa teraktat  dan dokumen tidak resmi.
9.      Modus Vivendi
Dokumen yang mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara.
10.  Pertukaran Nota.
Metode tidak resmi yang biasanya dilakukan oleh wakil wakil militer  yang mengakibatkan timbul kewajiban kewajiban yang menyangkut mereka.
11.  Ketentuan Penutup ( Final act )
Ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta,nama yang diundang dan masalah yang disetujui namun tidak di ratifikasi.
12.  Ketentuan Umum ( General act ).
Traktat yand dapat bersifat resmi dan tidak resmi
13.  Charter.
Istilah dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang bersifat administratif.
14.  Pakta ( pact )
Istilah yang menunjuk suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi.
15.  Covennt.
Persetujuan tentang anggaran dasar

0 komentar:

Posting Komentar