Filsafat   merupakan suatu nilai atau kebenaran yang dijadikan keyakinan atau   pandangan hidup suatu bangsa. Bagi suatu bangsa, kebenaran ini menjadi   dijadikan dasar negara atau ideologi negara.
Ideologi  berasal dari kata  ideo artinya cita-cita,gagasan,konsep pengertian  dasar, cita-cita. dan  logy berarti: pengetahuan, ilmu dan paham. Dalam  pengertian  sehari-hari, idea disamakan artinya dengan “cita-cita”.  Cita-cita yang  dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus  dicapai  sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar atau  pandangan/paham.  Hubungan manusia dan cita-ctanya disebut dengan  ideologi. Ideologi  berisi seperangkat nilai, dimana nilai-nilai itu  menjadi cita-citanya  atau manusia bekerja dan bertindak untuk mencapai  nilai-nilai tersebut.  Ideologi yang pada mulanya berisi seperangkat  gagasan, dan cita-cita  berkembang secara luas menjadi suatu paham  menngenai seperangkat nilai  atau pemikiran yang dipegang oleh seseorang  atau sekelompok orang untuk  menjadi pegangan hidup.
Adapun  ideologi negara itu  ternasuk dalam golongan pengetahuan sosial, dan  tepatnya dapat  digolongkan kedalam ilmu politik atau political sciences  sebagai anak  cabangnya. Bila kita terapakan rumusan ini pada Pancasila  dengan  definisi-definisi filsafat dapat kita simpulkan, maka Pancasila  itu  ialah hasil usaha pemikiran manusia untuk mencari kebenaran,  kemudian  sampai mendekati atau menggangggap suatu kesanggupan yang  digenggamnya  seirama dengan ruang dan waktu. Hasil pemikiran manusia  Indonesia yang  sungguh-sungguh secara sistematis radikal itu kemudian  dituangkan dalam  suatu rangkaian kalimat yang mengandung satu pemikiran  yang bermakna  bulat dan utuh untuk dijadikan dasar, asas dan pedoman  atau norma hidup  dan kehidupan bersama dalam rangka perumusan satu  negara Indonesia  merdeka, yang diberi nama  Pancasila.
Pancasila sebagai dasar  negara, maka mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar  negara   mempunyai sifat imperative dan memaksa, artinya setiap warga negara   Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya. Siapa saja yang melanggar   Pancasila sebagai dasar negara harus ditindak menurut hukum, yaitu hukum   yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain pengamalan Pancasila   sebagai ideologi  , yaitu pelaksanaan Pancasila  dalam kehidupan sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum 
class=”fullpost”> tetapi mempunyai sifat mengikat, artinya setiap manusia Indonesia terkiat dengan cita-cita yang terkandung didalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupannya, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
class=”fullpost”> tetapi mempunyai sifat mengikat, artinya setiap manusia Indonesia terkiat dengan cita-cita yang terkandung didalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupannya, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi  mengamalkan dan  mengamankan Pancasila sebagai dasar negara mempunyai  sifat imperative  dan memaksa. Sedangkan pengamalan atau pelaksanaan  Pancasila sebagai   pandangan hidup dalam hidup sehari-hari  tidak  disertai sanksi-sanksi hukum tetapi punya sifat mengikat.
Pancasila  sebagai filsafat  bangsa dan negara dihubungkan dengan fungsinya sebagai  dasar negara,  yang merupakan landasan idiil bangsa Indonesia dan negara  Republik  Indonesia dapatlah disebut sebagai ideologi nasional atau  lebih tepat  ideologi  negara.  Artinya  Pancasila  merupakan satu ideologi yang dianut oleh negara atau  pemerintah dan  rakyat Indonesia secara keseluruhan, bukan milik atau  monopoli  seseorang ataupun sesuatu golongan masyarakat tertentu.
Dalam ideologi  terkandung   nilai-nilai. Nilai-nilai itu dianggap sebagai nilai yang baik, luhur   dan dianggap menguntungkan masyarakat sehingga diterima nilai tersebut.   Oleh karena itu, ideologi digambarkan sebagai seperangkat gagasan   tentang kebaikan bersama. Seperangkat nilai yang dianggap benar, baik   dan adil dan menguntugkan itu dijadikan nilai bersama. Apabila   sekelompok masyarakat  bangsa menjadikan nilai  dalam  ideologi sebagai nilai bersama maka ideologi tersebut menjadi  ideologi  bangsa atau ideologi nasional bangsa yang bersangkutan.
Ada  2 (dua) fungsi utama  ideologi dalam masyarakat, Pertama yaitu sebagai  tujuan atau cita-cita  yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu  masyarakat.Kedua, sebagai  pemersatu masyarakat dan karenanya sebagai  prosedur penyelesaian  konflik yang terjadi di masyarakat. Dalam  kaitannya dengan yang  pertama, nilai dalam ideologi menjadi cita-cita  atau tujuan dari  masyarakat. Tujuan hidup bermasyarakat adalah untu  mencapai terwujudnya  nila-nilai dalam ideologi itu. Adapun dalam  kaitannya yang kedua ,  nilai dalam ideologi itu merupakan nilai yang  disepakati bersama  sehingga dapat mempersatukan masyarakat itu, serta  nilai bersama  tersebut dijadikan acuan bagi penyelesaian suatu masalah  yang mungkin  timbul dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan.
Ideologi sebagai suatu sistem pemikiran dapat  dibedakan menjadi ideologi terbuka dan ideologi tertutup. 
Mengapa Pancasila di jadikan Ideologi.
Pancasila  dijadikan  ideologi dikerenakan, Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah  dan  pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai dasar Negara. Selain  itu,  Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena  negara  bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang   disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia. Pancasila juga   memiliki karakter utama sebagai ideologi nasional. adalah cara pandang   dan metode bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya,   yaitu masyarakat yang adil dan makmur.
- Ideologi Terbuka,      merupakan suatu   pemikiran yang      terbuka. Ideologi terbuka mempunyai  ciri-ciri sebagai berikut:
§  Bahwa  nilai-nilai dan  cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar melainkan  digali dan  diambil dari moral, budaya masayarakat itu sendiri.
§  Dasarnya bukan keyakinan  ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dari konsensus  masyarakat tersebut.
§  Nilai-nilai itu sifatnya  dasar, secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasional.
- Ideologi tertutup,      merupakan suatu  sistem pemikiran tertutup. Ideologi ini mempunyai ciri      sebagai  berikut.
§ Merupakan  cita-cita suatu  kelompok orang untuk mengubah dan memperbaharui  masyarakat. Atas Nama  Ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang  dibebankan kepada  masyarakat.
§ Isinya  bukan hanya  nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan terdiri  tuntutan-tuntutan  konkret dan oprasional yang keras dan diajukan mutlak.
Pancasila   sebagai sebuah pemikiran memenuhi ciri sebagai ideoloi terbuka. Nilai   yang terkandung dalam ideologi Pancasila bukanlah nilai-nilai luar   tetapi bersumber dari kekayaan rohani bangsa, serta diterimanya nilai   bersama itu adalah hasil kesepakatan warga bangsa bukan paksaan atau   tekanan pihak lain. 
Peran  Ideologi 
Sejak  berakhirnya perang dingin yang kental  diwarnai persaingan ideologi  antara blok Barat yang memromosikan  liberalisme-kapitalisme dan blok  Timur yang mempromosikan  komunisme-sosialisme, tata pergaulan dunia  mengalami  perubahan-perubahan yang mendasar. Beberapa kalangan  mengatakan bahwa  setelah berakhirnya perang dingin yang ditandai dengan  bubarnya negara  Uni Soviet dan runtuhnya tembok Berlin-di akhir dekade  1980-an- dunia  ini mengakhiri periode bipolar dan memasuki periode  multipolar. 
Periode  multipolar  yang dimulai awal 1990-an yang kita alami selama sekitar  satu dekade,  juga pada akhirnya disinyalir banyak pihak terutama para  pengamat  politik internasional, telah berakhir setelah Amerika Serikat  di bawah  pemerintahan Presiden George Bush memromosikan doktrin  unilateralisme  dalam menangani masalah internasional sebagai wujud dari  konsepsi dunia  unipolar yang ada di bawah pengaruhnya.
Dapat  disimpulkan bahwa era persaingan  ideologis dalam dimensi global telah  berakhir. Saat ini kita belum  dapat membayangkan bahwa dalam waktu dekat  akan muncul kembali  persaingan ideologis yang keras yang meliputi  seluruh wilayah dunia  ini. Dunia sekarang ini cenderung masuk kembali ke  arah persaingan  antarbangsa dan negara, yang dimensi utamanya terletak  pada bidang  ekonomi karena setiap negara sedang berjuang untuk  meningkatkan  kesejahteraan ekonomi warga bangsanya. Dalam era yang  seperti ini,  kedudukan ideologi nasional suatu negara akan berperan  dalam  mengembangkan kemampuan bersaing negara yang bersangkutan dengan  negara  lainnya.
Pancasila   sebagai ideologi memiliki karakter utama sebagai ideologi nasional. Ia   adalah cara pandang dan metode bagi seluruh bangsa Indonesia untuk   mencapai cita-citanya, yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila   adalah ideologi kebangsaan karena ia digali dan dirumuskan untuk   kepentingan membangun negara bangsa Indonesia. Pancasila yang memberi   pedoman dan pegangan bagi tercapainya persatuan dan kesatuan di kalangan   warga bangsa dan membangun pertalian batin antara warga negara dengan   tanah airnya. 
Pancasila   juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa   Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh   para pendiri negara Republik Indonesia dengan berdasarkan Pancasila.   Dengan ideologi nasional yang mantap seluruh dinamika sosial, budaya,   dan politik dapat diarahkan untuk menciptakan peluang positif bagi   pertumbuhan kesejahteraan bangsa.
Kesadaran  Berbangsa
Sebenarnya,  proses reformasi selama enam tahun belakangan ini  adalah kesempatan  emas yang harus dimanfaatkan secara optimal untuk  merevitalisasi  semangat dan cita-cita para pendiri negara kita untuk  membangun negara  Pancasila ini. Sayangnya, peluang untuk melakukan  revitalisasi ideologi  kebangsaan kita dalam era reformasi ini masih  kurang dimanfaatkan.  Bahkan dalam proses reformasi-selain sejumlah  keberhasilan yang ada,  terutama dalam bidang politik-juga muncul ekses  berupa melemahnya  kesadaran hidup berbangsa. 
Manifestasinya  muncul dalam bentuk  gerakan separatisme, tidak diindahkannya konsensus  nasional,  pelaksanaan otonomi daerah yang menyuburkan etnosentrisme dan   desentralisasi korupsi, demokratisasi yang dimanfaatkan untuk   mengembangkan paham sektarian, dan munculnya kelompok-kelompok yang   memromosikan secara terbuka ideologi di luar Pancasila. 
Patut  disadari oleh  semua warga bangsa bahwa keragaman bangsa ini adalah  berkah dari Tuhan  Yang Maha Kuasa. Oleh sebab itu, semangat Bhinneka  Tunggal Ika harus  terus dikembangkan karena bangsa ini perlu hidup dalam  keberagaman,  kesetaraan, dan harmoni. Sayangnya, belum semua warga  bangsa kita  menerima keragaman sebagai berkah. Oleh karenanya, kita  semua harus  menolak adanya konsepsi hegemoni mayoritas yang melindungi  minoritas  karena konsep tersebut tidak sesuai dengan konsep Negara  Kesatuan  Republik Indonesia.
Negara  Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1945 terbentuk dengan  karakter  utamanya mengakui pluralitas dan kesetaraan antarwarga bangsa.  Hal  tersebut merupakan kesepakatan bangsa kita yang bersifat final.  Oleh  karenanya, NKRI tidak dapat diubah menjadi bentuk negara yang lain  dan  perubahan bentuk NKRI tidak akan difasilitasi oleh NKRI sendiri.
Cita-cita yang  mendasari berdirinya NKRI yang dirumuskan founding fathers   telah membekali kita dengan aspek-aspek normatif negara bangsa yang   menganut nilai-nilai yang sangat maju dan modern. Oleh sebab itu, tugas   kita semua sebagai warga bangsa untuk mengimplementasikannya secara   konkret. NKRI yang mengakui, menghormati keragaman dan kesetaraan adalah   pilihan terbaik untuk mengantarkan masyarakat kita pada pencapaian   kemajuan peradabannya. 
Perlu  disadari oleh semua pihak bahwa proses  demokratisasi yang sedang  berlangsung ini memiliki koridor, yaitu untuk  menjaga dan melindungi  keberlangsungan NKRI, yang menganut ideologi  negara Pancasila yang  membina keberagaman, dan memantapkan kesetaraan.  Oleh karenanya, tidak  semua hal dapat dilakukan dengan mengatasnamakan  demokrasi.
Pancasila   sebagaimana ideologi manapun di dunia ini, adalah kerangka berfikir   yang senantiasa memerlukan penyempurnaan. Karena tidak ada satu pun   ideologi yang disusun dengan begitu sempurnanya sehingga cukup lengkap   dan bersifat abadi untuk semua zaman, kondisi, dan situasi. Setiap   ideologi memerlukan hadirnya proses dialektika agar ia dapat   mengembangkan dirinya dan tetap adaptif dengan perkembangan yang   terjadi. Dalam hal ini, setiap warga negara Indonesia yang mencintai   negara dan bangsa ini berhak ikut dalam proses merevitalisasi ideologi   Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karenanya,   prestasi bangsa kita akan menentukan posisi Pancasila di tengah   percaturan ideologi dunia saat ini dan di masa mendatang.


 
 

 
 
0 komentar:
Posting Komentar